-->
Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah (Bersuci)

Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah (Bersuci)

Thaharah atau bersuci

PENGERTIAN THAHARAH 

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara 'atau istilah adalah tempat menyimpan, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.

Thaharah atau bersuci adalah keharusan yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat: 6

[5: 6] Hai orang-orang yang beriman, tolong kamu perbaiki shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan gunakan kamu junub maka mandilah, dan gunakan kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau perempuan, lalu kamu tidak dapat udara, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak mengizinkan kamu, tetapi Dia memulihkan kamu dan mendapatkan nikmat-Nya bagimu, memulihkan kamu bersyukur.

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Bersuci lahiriah dan bersuci batiniah

A. Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang berbahaya adalah tempat penyimpanan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis.Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat: 4

[74: 4] dan pakaianmu bersihkanlah,

B. Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah kotoran jiwa dari kotoran batin dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan meminta tidak akan mengulanginya lagi.

MACAM-MACAM ALAT THAHARAH

Allah selalu memberikan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan udara, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lainnya

Dalam bersuci menggunakan udara, kita juga harus memperhatikan udara yang bisa dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Macam-macam thaharah udara



  • Musyammas udara yaitu udara yang terjemur oleh matahari di dalam bejana selain emas dan perak.
  • Udara mustakmal yaitu udara yang telah digunakan untuk bersuci.


Macam-macam thaharah air


  • Air yang suci tapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
  • Air mutanajis yaitu air yang sudah dimiliki najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya juga yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)

Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
1. Air hujan
2. Sumur udara
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air danau / telaga
6. Air Salju
7. Air embun

QS Al-Anfal ayat: 11 [8:11] (Ingatlah), kompilasi Allah membuat kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan lepaskan dari kamu untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki (mu).


CARA-CARA THAHARAH

Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan menggunakan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga yang bersuci dengan menggunakan debu, yaitu tanah dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air, tanah, batu dan kayu (jaringan atau kertas yang masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.

Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya:


1. Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang diminta dari air kencing bayi laki-laki yang tidak pernah makan apapun kecuali air susu pembawa saja dan berumurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang dikenakan najis.

2. Najis sedang (najis mutawassitah)
Ini termasuk ke golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis yang hilang (baik rasa, bau dan warnanya).

3. Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang ditentukan oleh kenajisannya berdasarkan dalil yang pasti (qat'i) yaitu anjing dan juga babi. Cara membersihkannya dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

cukup sampai sini penjelasan saya tentang thaharah ini. Cukup singkat tapi semoga bermanfaat bagi kita semua.

Referensi: pengacaramuslim.com
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts